Monday, August 12, 2019

Daftar Pertanyaan & Jawaban Objek Audit : Top Manajemen


Bisa diceritakan bagaimana proses manajemen ISO?
  • Kepala KPPN selaku Manajemen Puncak dibantu oleh Pengendali Dokumen menyusun konsep Pedoman Mutu KPPN menggunakan contoh format di dalam KEP-151/PB/2018. dan membahasnya bersama para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian Umum. Pada tanggal 12 April 2018, KPPN Ruteng menetapkan Pedoman Mutu KPPN Ruteng.
  • Pada tanggal 31 Januari 2019, dengan penandatanganan sasaran mutu, kami melakukan pembaharuan konteks organisasi. 
  • Pada tanggal 5 April 2019, sesuai ND-115/WPB.24/KP.0301/2019 KPPN Ruteng kembali melakukan internalisasi implementasi ISO 9001:2015
  • Sesuai nota dinas nomor ND-1934/PB.1/2019 tanggal 25 Juni 2019 hal Penetapan sampel dan Jadwal Surveillance Audit ISO 9001 : 2015, KPPN Ruteng ditetapkan sebagai salah satu sampel Surveillance Audit.
  • Arahan pimpinan unit dalam pelaksanaan ISO :
    • Seluruh pegawai KPPN melaksanakan implementasi SMM ISO 9001:2015 mengacu pada Pedoman Mutu KPPN yang telah ditetapkan, dibuktikan dengan output berupa dokumen/arsip hasil pelaksanaan Pedoman Mutu KPPN.
    • Seluruh pegawai KPPN (termasuk PPNPN) wajib melaksanakan dan bertanggung jawab dalam penerapan SMM ISO 9001:2015 pada KPPN sesuai kewenangan.

Kapan Rapat tinjauan manajemen dilaksanakan?

Rapat tinjauan manajemen (RTM) dilaksanakan tanggal 24 Juni 2019 sesuai ND-185/WPB.24/KP0301/2019.

Audit internal dilaksanakan?

Kegiatan pengujian kepatuhan atau AMI (Audit Mutu Internal) dilaksanakan pada tanggal 18-19 Juni 2019 sesuai surat tugas nomor ST-25/ WPB.24/KP0301/2019.
Struktur organisasi KPPN, berapa SDM nya ?
KPPN Ruteng terdiri dari 4 seksi yaitu : Kepala Kantor (1 pegawai), Sub Bagian Umum (5 pegawai), Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (5 pegawai), seksi Bank (3 pegawai), seksi Vera KI (3 pegawai).

Stakeholder KPPN siapa saja?

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mitra kerja, bank/pos, pihak ketiga, dan lain-lain

Apa saja Tupoksi KPPN?

Sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (pasal 32), KPPN memiliki fungsi :
  • pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  • penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  • penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  • penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  • pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 
  • pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  • pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  • pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (Customer Relationship Management);
  • pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (Treasury ManagementRepresentative);
  • pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  • pengelolaan rencana penarikan dana;
  • pengelolaan rekening pemerintah;
  • pelaksanaan fasilitasi Kerj asama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  • pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  • pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
  • pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
  • pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 


Hasil survey kepuasan masyarakat? Adakah Keluhan pelayanan selama satu tahun terakhir, sebutkan dan apa yang sudah ditindaklanjuti.

KPPN Ruteng telah melaksanakan survey kepuasan masyarakat sesuai ND-172/WPB.24/KP.0301/2019 tanggal 23 Mei 2019, dan telah diumumkan melalui PENG-01/WPB.24/KP.0301/2019 di berbagai media. Hasilnya adalah Untuk kinerja layanan pencairan dana 4.77, Kinerja bimbingan dan konsultasi 4.76, Kinerja konfirmasi surat setoran 4.77, Rekonsiliasi dan LK 4.73, sarana dan prasarana 4.74. Rata-rata nilainya adalah 4.75 dari skala 5 (sangat puas).
Dalam pelaksanaan survey, tidak terdapat keluhan. KPPN memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan, melalui kotak pengaduan & saluran pengaduan via QR Code

Yang membedakan KPPN Ruteng dengan KPPN lain ?

-          Mayoritas pegawai KPPN Ruteng adalah pegawai yang masih muda. Yaitu total 17 pegawai dengan komposisi 6 pegawai dibawah 30 tahun, 10 pegawai di bawah 50 tahun, dan 1 pegawai diatas 50 tahun
-          Seluruh pegawai KPPN Ruteng memiliki catatan yang baik terkait kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan kode etik.Seluruh pegawai KPPN Ruteng belum pernah mendapatkan hukuman disiplin / hukuman penegakan kode etik
-          Lokasi KPPN Ruteng yang terletak di remote area (kota Ruteng terletak sekitar 1200 m diatas permukaan laut) menyebabkan ruteng menjadi sedikit terisolasi sehingga kesulitan untuk memenuhi sarpras.
-          KPPN Ruteng adalah KPPN tipe A2 (kecil) tetapi dengan jumlah satker terbanyak ke-2 di provinsi Nusa Tenggara Timur
-          KPPN Ruteng banyak menciptakan Inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan, antara lain KIS, Kring Satker, Zoom KIS, Tim Saber Rekon, Rafi Dansa.
-          Walaupun lokasi remote dan akses sulit, tidak menghallangi KPPN Ruteng untuk berprestasi. KPPN Ruteng menerima banyak penghargaan antara lain : Peringkat I Inovasi terbanyak berbasis IT 2018, Peringkat I kategori Pengelola Media Sosial Terbaik 2018, Peringkat I kategori Koordinasi Kredit Program Terbaik 2018, Peringkat I Nasional Lomba Penulisan Artikel Anti Korupsi dalam Rangka Hari Anti Korupsi.
Target penyaluran dana ke satker 2018, berapa persen?apakah sesuai target?
Periode
Target
Realisasi
Triwulan I
15
11.23
Triwulan II
40
30.58
Triwulan III
60
59.05
Triwulan IV
90
96.89

Pada tahun 2018, target capaian IKU “Presentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L” ditarget dengan nilai 80. S-78/WPB.24/KP.0301/2018 hal Laporan Capaian IKU Kemenkeu-Three Triwulan IV Tahun 2018, KPPN Ruteng mendapatkan nilai 91.79.

1 comment:

  1. sebagai informasi tambahan, bahwa yang dimaksud "dokumen" adalah informasi panduan untuk menjalankan proses atau aktivitas (misal pedoman mutu, sasaran mutu (IKU), SOP, peraturan, SE, dll). Dokumen internal (Pedoman mutu, Kebijakan mutu, konteks org. dikendalikan oleh pengendali dokumen).
    Arsip (catatan mutu), adalah produk (informasi) dari proses yang kita laksanakan (output). misal SKPP, SP2D, BAR, dll. dikelola oleh masing-masing penanggungjawab.

    ReplyDelete